Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penunjukan Pelaksana Tugas dapat dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap.
(2) Pejabat definitif berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. perpindahan;
d. diberhentikan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. tidak dapat melaksanakan tugas jabatan atau penugasan yang lebih dari 6 (enam) bulan.
Your Correction
