Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan didudukinya; dan b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction