Correct Article 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan didudukinya; dan
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
