Correct Article 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Perubahan status hukum pada aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Your Correction
