Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian berhenti atau diberhentikan dalam hal:
a. tidak kompeten dalam menjalankan tugas;
b. mengundurkan diri;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. berhalangan sementara atau sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus paling singkat 14 (empat belas) hari kerja; atau
e. menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
