Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
3. Neraca Komoditas Perikanan adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan Komoditas Perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
4. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.
5. Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
8. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
9. Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.
10. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
11. Inti Mutiara adalah material genetik atau sintetis yang digunakan untuk pembentukan mutiara.
12. Mutiara adalah produk Hasil Perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14. Pasar Modern adalah pasar yang berbentuk mall, hypermarket, supermarket, department store, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, dan dilengkapi dengan label harga yang pasti.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri.
(2) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana kebutuhan;
b. penetapan rencana kebutuhan;
c. penyusunan rencana pasokan; dan
d. penetapan rencana pasokan.
(3) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hasil Perikanan;
b. Mutiara;
c. Calon Induk;
d. Induk;
e. Benih Ikan; dan
f. Inti Mutiara.
(4) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan untuk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya untuk Calon Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f.
(5) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. ketersediaan Komoditas Perikanan;
b. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan
c. kebutuhan impor Komoditas Perikanan.
(6) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan:
a. data produksi Perikanan tangkap, Perikanan budidaya, dan stok Ikan; atau
b. data produksi dan/atau stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara.
(7) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan:
a. kebutuhan Ikan dalam negeri dan kebutuhan Ikan untuk ekspor; atau
b. kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara dalam negeri dan/atau kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara untuk ekspor.
(8) Kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sebagai:
a. bahan baku dan bahan penolong industri dan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Hasil Perikanan, Mutiara, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau
b. selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Inti Mutiara.
Article 3
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan pasokan Komoditas Perikanan.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b termasuk kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
Article 4
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia melalui dasbor SINSW
yang paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a. pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan.
(2) Pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. produksi Perikanan tangkap per jenis Ikan tahun berikutnya;
b. produksi Perikanan budidaya per jenis Ikan tahun berikutnya; dan
c. stok Ikan pada akhir tahun berjalan yang tersedia di gudang penyimpanan.
(3) Dalam hal pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Mutiara dan/atau Inti Mutiara, komponen data estimasi volume didasarkan pada:
a. produksi Mutiara dan/atau Inti Mutiara tahun berikutnya; dan/atau
b. stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara pada akhir tahun berjalan yang tersedia di tempat penyimpanan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya;
b. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya; dan/atau
c. konsumsi Ikan dalam negeri.
(5) Dalam hal kebutuhan Komoditas Perikanan berupa Inti Mutiara, didasarkan pada komponen data estimasi volume kebutuhan Inti Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara dalam negeri dan ekspor.
Article 5
(1) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap menyediakan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya menyediakan data:
a. produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(3) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyediakan data:
a. stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(4) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan data sesuai dengan kewenangannya kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Article 6
(1) Penyediaan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data dan laporan pendaratan Ikan nasional pada tahun sebelumnya.
(2) Penyediaan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data produksi secara nasional pada tahun sebelumnya.
(3) Penyediaan data stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data di gudang penyimpanan dan/atau di tempat penyimpanan lainnya.
(4) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(5) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
Article 7
Article 8
(1) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha.
(2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Hasil Perikanan paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan;
d. distribusi; dan
e. dokumen persyaratan yang meliputi:
1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practice); dan
2) Surat Izin Penangkapan Ikan bagi jenis penggunaan untuk umpan.
(4) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan
d. distribusi.
(5) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan;
d. surat hasil analisis risiko:
1) untuk pemasukan pertama kali dari negara anggota World Organization for Animal Health;
atau 2) setiap kali pemasukan bagi negara bukan anggota World Organization for Animal Health.
e. distribusi; dan
f. laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan yang dilakukan oleh produsen 2 (dua) tahun terakhir dan disahkan oleh otoritas kompeten di negara asal untuk pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang termasuk jenis Ikan baru yang berasal dari:
1) negara asal yang pertama kali memasukkan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau 2) negara yang terindikasi wabah penyakit Ikan.
(6) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Inti Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara;
dan
d. distribusi.
Article 9
Article 10
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan Komoditas Perikanan dilakukan paling lambat bulan september pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan.
Article 11
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (4) huruf d, dan Pasal 8 ayat (5) huruf e memuat data:
a. distribusi lokal; dan
b. distribusi ekspor.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d memuat data distribusi lokal.
Article 12
Article 13
(1) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(6) memuat:
a. jenis penggunaan;
b. uraian barang;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara;
f. jumlah;
g. periode importasi; dan
h. standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara.
(2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya menyampaikan pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Article 14
(1) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan digunakan untuk:
a. pemindangan;
b. umpan;
c. konsumsi hotel, restoran, dan katering;
d. Pasar Modern;
e. bahan pengayaan makanan;
f. usaha pelumatan; dan/atau
g. penggunaan lainnya.
(2) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
(3) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Mutiara digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Mutiara pada usaha kerajinan perhiasan dan/atau asesoris.
(4) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara digunakan dalam rangka:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(5) Jenis penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memenuhi:
a. pasokan bahan baku unit pengolahan ikan bagi Pelaku Usaha yang memiliki API-U; atau
b. kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan atau kawasan khusus.
(6) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan perbatasan dan dipergunakan pada kawasan perbatasan tersebut.
(7) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan khusus dan dipergunakan pada kawasan khusus tersebut.
Article 15
Uraian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah.
Article 16
Pos tarif/kode harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan negara tempat asal Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara, serta Mutiara.
Article 18
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Hasil Perikanan menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan berdasarkan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Penetapan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); dan
b. kebutuhan dan pasokan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun hasil budidaya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budidaya.
(3) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara.
Article 20
Periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g berisi waktu pemasukan Komoditas Perikanan.
Article 21
(1) Standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor Hasil Perikanan atau Mutiara.
(2) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Hasil Perikanan diberlakukan wajib, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan.
(3) Pemenuhan standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui laman Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Standar mutu untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. kualitas bagus (tingkatan mutu C) untuk mutiara laut selatan; atau
b. kualitas sedang (tingkatan AA) untuk mutiara air tawar, sesuai Standar Nasional INDONESIA.
(1) Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri.
(2) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana kebutuhan;
b. penetapan rencana kebutuhan;
c. penyusunan rencana pasokan; dan
d. penetapan rencana pasokan.
(3) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hasil Perikanan;
b. Mutiara;
c. Calon Induk;
d. Induk;
e. Benih Ikan; dan
f. Inti Mutiara.
(4) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan untuk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya untuk Calon Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f.
(5) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. ketersediaan Komoditas Perikanan;
b. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan
c. kebutuhan impor Komoditas Perikanan.
(6) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan:
a. data produksi Perikanan tangkap, Perikanan budidaya, dan stok Ikan; atau
b. data produksi dan/atau stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara.
(7) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan:
a. kebutuhan Ikan dalam negeri dan kebutuhan Ikan untuk ekspor; atau
b. kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara dalam negeri dan/atau kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara untuk ekspor.
(8) Kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sebagai:
a. bahan baku dan bahan penolong industri dan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Hasil Perikanan, Mutiara, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau
b. selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Inti Mutiara.
Article 3
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan pasokan Komoditas Perikanan.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b termasuk kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia melalui dasbor SINSW
yang paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a. pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan.
(2) Pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. produksi Perikanan tangkap per jenis Ikan tahun berikutnya;
b. produksi Perikanan budidaya per jenis Ikan tahun berikutnya; dan
c. stok Ikan pada akhir tahun berjalan yang tersedia di gudang penyimpanan.
(3) Dalam hal pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Mutiara dan/atau Inti Mutiara, komponen data estimasi volume didasarkan pada:
a. produksi Mutiara dan/atau Inti Mutiara tahun berikutnya; dan/atau
b. stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara pada akhir tahun berjalan yang tersedia di tempat penyimpanan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya;
b. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya; dan/atau
c. konsumsi Ikan dalam negeri.
(5) Dalam hal kebutuhan Komoditas Perikanan berupa Inti Mutiara, didasarkan pada komponen data estimasi volume kebutuhan Inti Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara dalam negeri dan ekspor.
Article 5
(1) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap menyediakan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya menyediakan data:
a. produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(3) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyediakan data:
a. stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(4) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan data sesuai dengan kewenangannya kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Article 6
(1) Penyediaan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data dan laporan pendaratan Ikan nasional pada tahun sebelumnya.
(2) Penyediaan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data produksi secara nasional pada tahun sebelumnya.
(3) Penyediaan data stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data di gudang penyimpanan dan/atau di tempat penyimpanan lainnya.
(4) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(5) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(1) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan dari unit kerja eselon I lingkup Kementerian /lembaga dan Pelaku Usaha.
(2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dari Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian.
(4) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan yang mencakup:
a. pasokan Komoditas Perikanan yang diperhitungkan dari volume produksi bersih dan volume stok Komoditas Perikanan tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan dengan menggunakan komponen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(5) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang mencakup:
a. pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang diperhitungkan dari volume produksi dan/atau volume stok tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dengan menggunakan komponen data usulan dari Pelaku Usaha dan/atau sumber lain untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(6) Dalam melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melibatkan pejabat fungsional terkait dan dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(7) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
menyampaikan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk ditetapkan sebagai Neraca Komoditas Perikanan.
(8) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan.
(9) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan.
(10) Usulan Neraca Komoditas Perikanan dilaporkan kepada Menteri oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya.
(1) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha.
(2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Hasil Perikanan paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan;
d. distribusi; dan
e. dokumen persyaratan yang meliputi:
1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practice); dan
2) Surat Izin Penangkapan Ikan bagi jenis penggunaan untuk umpan.
(4) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan
d. distribusi.
(5) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan;
d. surat hasil analisis risiko:
1) untuk pemasukan pertama kali dari negara anggota World Organization for Animal Health;
atau 2) setiap kali pemasukan bagi negara bukan anggota World Organization for Animal Health.
e. distribusi; dan
f. laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan yang dilakukan oleh produsen 2 (dua) tahun terakhir dan disahkan oleh otoritas kompeten di negara asal untuk pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang termasuk jenis Ikan baru yang berasal dari:
1) negara asal yang pertama kali memasukkan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau 2) negara yang terindikasi wabah penyakit Ikan.
(6) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Inti Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara;
dan
d. distribusi.
Article 9
Article 10
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan Komoditas Perikanan dilakukan paling lambat bulan september pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan.
Article 11
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (4) huruf d, dan Pasal 8 ayat (5) huruf e memuat data:
a. distribusi lokal; dan
b. distribusi ekspor.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d memuat data distribusi lokal.
(1) Berdasarkan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi pada:
a. Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau
b. sistem Neraca Komoditas Perikanan Kementerian yang terintegrasi dengan SINSW.
(2) Verifikasi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan; dan/atau
b. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang digunakan untuk keperluan nonindustri (API-U).
(3) Verifikasi rencana kebutuhan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam lembar hasil verifikasi yang hasilnya diterima, dikembalikan, atau ditolak.
(6) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan berupa pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(7) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan dikembalikan atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi pengembalian atau penolakan kepada Pelaku Usaha.
Article 13
(1) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(6) memuat:
a. jenis penggunaan;
b. uraian barang;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara;
f. jumlah;
g. periode importasi; dan
h. standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara.
(2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya menyampaikan pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Article 14
(1) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan digunakan untuk:
a. pemindangan;
b. umpan;
c. konsumsi hotel, restoran, dan katering;
d. Pasar Modern;
e. bahan pengayaan makanan;
f. usaha pelumatan; dan/atau
g. penggunaan lainnya.
(2) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
(3) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Mutiara digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Mutiara pada usaha kerajinan perhiasan dan/atau asesoris.
(4) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara digunakan dalam rangka:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(5) Jenis penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memenuhi:
a. pasokan bahan baku unit pengolahan ikan bagi Pelaku Usaha yang memiliki API-U; atau
b. kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan atau kawasan khusus.
(6) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan perbatasan dan dipergunakan pada kawasan perbatasan tersebut.
(7) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan khusus dan dipergunakan pada kawasan khusus tersebut.
Article 15
Uraian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah.
Article 16
Pos tarif/kode harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan negara tempat asal Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara, serta Mutiara.
Article 18
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Hasil Perikanan menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan berdasarkan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Penetapan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); dan
b. kebutuhan dan pasokan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun hasil budidaya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budidaya.
(3) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara.
Article 20
Periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g berisi waktu pemasukan Komoditas Perikanan.
Article 21
(1) Standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor Hasil Perikanan atau Mutiara.
(2) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Hasil Perikanan diberlakukan wajib, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan.
(3) Pemenuhan standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui laman Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Standar mutu untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. kualitas bagus (tingkatan mutu C) untuk mutiara laut selatan; atau
b. kualitas sedang (tingkatan AA) untuk mutiara air tawar, sesuai Standar Nasional INDONESIA.
(1) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan di bidang Perikanan budidaya sesuai kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan Neraca Komoditas Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan.
(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan di bidang Perikanan budidaya sesuai kewenangannya berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam usulan perubahan Neraca Komoditas Perikanan.
(1) Dalam kondisi tertentu Neraca Komoditas Perikanan dapat dilakukan perubahan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. investasi baru;
d. program prioritas pemerintah; dan/atau
e. kondisi lainnya.
(3) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit:
a. terjadinya wabah penyakit Ikan (outbreak);
b. terjadinya perubahan pola musim penangkapan Ikan untuk perikanan tangkap dan musim panen Ikan untuk perikanan budidaya di dalam negeri;
c. penambahan volume kebutuhan Komoditas Perikanan;
d. penambahan Komoditas Perikanan untuk jenis Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan dari Pelaku Usaha;
e. kebijakan khusus tata niaga ekspor/impor; atau
f. hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(4) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
(5) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(6) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat eselon I kementerian/lembaga.
(7) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan tahun berjalan.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri wajib menyampaikan laporan setiap bulan yang isinya paling sedikit memuat:
a. data pembelian;
b. data penjualan; dan
c. data distribusi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melalui laman STELINA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan; atau
b. penundaan penetapan rencana kebutuhan impor tahun berikutnya.
(1) Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap realisasi Neraca Komoditas Perikanan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diberikan akses terhadap usulan kebutuhan, penetapan rencana kebutuhan, penetapan rencana pasokan pada sistem elektronik Kementerian yang terhubung dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa berupa Ikan Hidup;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 620) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1468);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 19); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan dari unit kerja eselon I lingkup Kementerian /lembaga dan Pelaku Usaha.
(2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dari Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian.
(4) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan yang mencakup:
a. pasokan Komoditas Perikanan yang diperhitungkan dari volume produksi bersih dan volume stok Komoditas Perikanan tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan dengan menggunakan komponen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(5) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang mencakup:
a. pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang diperhitungkan dari volume produksi dan/atau volume stok tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dengan menggunakan komponen data usulan dari Pelaku Usaha dan/atau sumber lain untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(6) Dalam melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melibatkan pejabat fungsional terkait dan dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(7) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
menyampaikan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk ditetapkan sebagai Neraca Komoditas Perikanan.
(8) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan.
(9) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan.
(10) Usulan Neraca Komoditas Perikanan dilaporkan kepada Menteri oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya.
(1) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(2) Kebutuhan Komoditas Perikanan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system; dan
d. jumlah.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara; dan
g. waktu pemasukan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara;
g. waktu pemasukan;
h. tingkatan mutu; dan
i. spesifikasi.
(5) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(7) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.
(8) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(9) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(10) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.
(1) Berdasarkan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi pada:
a. Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau
b. sistem Neraca Komoditas Perikanan Kementerian yang terintegrasi dengan SINSW.
(2) Verifikasi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan; dan/atau
b. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang digunakan untuk keperluan nonindustri (API-U).
(3) Verifikasi rencana kebutuhan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam lembar hasil verifikasi yang hasilnya diterima, dikembalikan, atau ditolak.
(6) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan berupa pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan.
(7) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan dikembalikan atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi pengembalian atau penolakan kepada Pelaku Usaha.
(1) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(2) Kebutuhan Komoditas Perikanan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system; dan
d. jumlah.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara; dan
g. waktu pemasukan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara;
g. waktu pemasukan;
h. tingkatan mutu; dan
i. spesifikasi.
(5) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(7) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.
(8) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(9) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(10) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.