Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction