Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan di bidang Perikanan budidaya sesuai kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan Neraca Komoditas Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan di bidang Perikanan budidaya sesuai kewenangannya berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam usulan perubahan Neraca Komoditas Perikanan.
Your Correction