Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data dan laporan pendaratan Ikan nasional pada tahun sebelumnya. (2) Penyediaan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data produksi secara nasional pada tahun sebelumnya. (3) Penyediaan data stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data di gudang penyimpanan dan/atau di tempat penyimpanan lainnya. (4) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (5) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
Your Correction