Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Current Text
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan Komoditas Perikanan dilakukan paling lambat bulan september pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan.
Your Correction
