Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan digunakan untuk:
a. pemindangan;
b. umpan;
c. konsumsi hotel, restoran, dan katering;
d. Pasar Modern;
e. bahan pengayaan makanan;
f. usaha pelumatan; dan/atau
g. penggunaan lainnya.
(2) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
(3) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Mutiara digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Mutiara pada usaha kerajinan perhiasan dan/atau asesoris.
(4) Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara digunakan dalam rangka:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(5) Jenis penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memenuhi:
a. pasokan bahan baku unit pengolahan ikan bagi Pelaku Usaha yang memiliki API-U; atau
b. kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan atau kawasan khusus.
(6) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan perbatasan dan dipergunakan pada kawasan perbatasan tersebut.
(7) Jenis penggunaan lainnya untuk memenuhi memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dimasukkan melalui pelabuhan laut pada kawasan khusus dan dipergunakan pada kawasan khusus tersebut.
Your Correction
