Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Current Text
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia melalui dasbor SINSW
yang paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a. pasokan Komoditas Perikanan; dan
b. kebutuhan Komoditas Perikanan.
(2) Pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. produksi Perikanan tangkap per jenis Ikan tahun berikutnya;
b. produksi Perikanan budidaya per jenis Ikan tahun berikutnya; dan
c. stok Ikan pada akhir tahun berjalan yang tersedia di gudang penyimpanan.
(3) Dalam hal pasokan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Mutiara dan/atau Inti Mutiara, komponen data estimasi volume didasarkan pada:
a. produksi Mutiara dan/atau Inti Mutiara tahun berikutnya; dan/atau
b. stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara pada akhir tahun berjalan yang tersedia di tempat penyimpanan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada komponen data estimasi volume:
a. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya;
b. kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya; dan/atau
c. konsumsi Ikan dalam negeri.
(5) Dalam hal kebutuhan Komoditas Perikanan berupa Inti Mutiara, didasarkan pada komponen data estimasi volume kebutuhan Inti Mutiara untuk selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri per jenis peruntukan tahun berikutnya.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kebutuhan Ikan dan/atau Mutiara dalam negeri dan ekspor.
Your Correction
