Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan negara tempat asal Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara, serta Mutiara.
Your Correction