Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah.
Your Correction