Article 6
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi:
a. penetapan pemberian fasilitas atau insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pemberian Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Kota;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;dan
f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha, Perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.