Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a, dilakukan melalui: a. laporan Pelaku Usaha;dan b. inspeksi lapangan. (2) Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada DPMPTSP yang memuat perkembangan kegiatan usaha. (3) Laporan perkembangan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan;dan b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pemantauan terhadap: a. LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha; b. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;atau c. laporan realisasi impor yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui: a. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;dan/atau b. pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. (6) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha mikro dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha yang dilakukan OPD teknis terkait dan dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Your Correction