Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada DPMPTSP;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;dan
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal;atau
d. pencabutan izin berusaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
