Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS. (2) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh DPMPTSP. (3) Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan OPD teknis terkait dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Your Correction