Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di Daerah Kota.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
