Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di Daerah Kota. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction