Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal meliputi:
a. inovasi strategi promosi investasi yang efisien dan efektif;
b. peningkatan peran koordinasi promosi Penanaman Modal dengan kementerian investasi/badan koordinasi penanaman modal, DPMPTSP Provinsi lain dan DPMPTSP kabupaten/kota lain serta instansi terkait;dan
c. penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara pro aktif untuk mentransformasi minat Penanaman Modal menjadi realisasi penanaman modal.
(3) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. bimbingan dan konsultasi;
b. pameran;
c. temu usaha;
d. seminar investasi;dan
e. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik.
(4) Penyelenggaraan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan DPMPTSP.
Your Correction
