Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing Daerah Kota; b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal dan kemudahan berinvestasi; c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro dan koperasi;dan d. mendorong perluasan kesempatan penempatan tenaga kerja di Daerah Kota. (2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah Kota; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. mengembangkan dan memberikan pelindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada usaha mikro, dan koperasi; d. penyediaan regulasi yang pro investasi.; e. promosi investasi yang efisien dan efektif; f. optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; g. peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan;dan h. penerapan kebijakan tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan pemerintah daerah di sekitar lokasi investasi. (3) Kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dalam RUPM di Daerah Kota.
Your Correction