Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan pelindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan;dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction