Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 47 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 23 Januari 2024 Pj. WALI KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI
Diundangkan di Cirebon pada tanggal 24 Januari 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, MOHAMMAD ARIF KURNAWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2024 NOMOR 3
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT:
( 3/16/2024 )
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002
Your Correction
