1. Daerah Kota adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Kota Bandung.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Bandung.
6. Atasan langsung adalah pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap pegawai di bawahnya.
7. Bawahan adalah pegawai yang berada setingkat di bawah atasan langsung.
8. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9. Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
10. Kepala Unit Organisasi Perangkat Daerah adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Perangkat Daerah yang terdiri dari Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Bagian, Sekretaris, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, Lurah, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT.
11. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung.
12. Inspektorat …
https://jdih.bandung.go.id 4
12. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bandung.
13. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Bapelitbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
14. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat BPKA adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, dan belum diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
17. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS di Lingkungannya atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta mempunyai kewenangan dalam hal legalitas dokumen.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
19. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
20. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
21. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
22. Pejabat Administrasi adalah PNS yang menduduki Jabatan
Administrasi pada instansi pemerintah.
23. Jabatan …
https://jdih.bandung.go.id 5
23. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
24. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
25. Validator adalah Pejabat yang berwenang memvalidasi
listing TKD.
26. Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat PLT adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap.
27. Pejabat Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat PLH adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan sementara.
28. Pegawai Titipan adalah PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lain yang ditugaskan pada Pemerintah Daerah Kota dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
29. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
30. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan-jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan;
31. Instruksi Khusus Pimpinan yang selajutnya disingkat IKP adalah Perintah tertulis atau lisan serta pesan-pesan dari Pimpinan Daerah yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
32. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah target kinerja dalam periode tertentu bersifat tahunan yang dinyatakan dengan nilai kuantitatif sesuai dengan tugas dan fungsi serta rencana kerja.
33. Indikator …
https://jdih.bandung.go.id 6
33. Indikator Kinerja Individu yang selanjutnya disingkat IKI adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS dalam periode tertentu bersifat tahunan yang dinyatakan dengan nilai kuantitatif sesuai dengan tugas dan fungsi.
34. Faktor Jabatan adalah komponen-komponen pekerjaan dalam suatu jabatan yang terdiri dari level-level faktor jabatan yang diperhitungkan.
35. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
36. Disiplin kehadiran adalah kesanggupan PNS untuk masuk kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban PNS.
37. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
38. Aktivitas Utama yaitu langkah kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi dan/atau kegiatan ditujukan untuk mencapai target kinerja tahunan organisasi dan direncanakan secara sistematis sesuai hirarki organisasi.
39. Aktivitas Tambahan yaitu langkah kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi, dilakukan diluar rencana organisasi, tetapi tidak keluar dari kaitan tugas PNS dalam melaksanakan perintah atasan, kebijakan dan pelayanan.
40. Aktivitas Pribadi adalah aktivitas PNS yang terdiri dari aktivitas utama dan aktivitas tambahan.
41. Aktivitas Bawahan yaitu langkah kerja yang dilakukan oleh bawahan yang menjadi kinerja atasan.
42. Perilaku adalah penilaian atas tindakan keseharian PNS melalui pernyataan dari PNS lain di lingkungan kerja masing-masing dengan pendekatan psikologis berupa kuesioner yang terdiri atas serangkaian pertanyaan tertutup.
43. Aktivitas Negatif adalah serangkaian aktivitas dan/atau perilaku yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
44. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
45. Kepala Instalasi/Unit pada Rumah Sakit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas sebagai koordinator.
46. Keberatan …
https://jdih.bandung.go.id 7
46. Keberatan adalah prosedur atau cara yang ditempuh PNS jika merasa tidak puas atau kurang puas atas hasil pencapaian kinerja atau data yang berkaitan dengan kinerja pada bulan berkenaan.
47. Kinerja kolektif adalah capaian kinerja kolektif PNS dihitung dari capaian kinerja bawahan secara akumulasi yang menjadi capaian atasan.
48. Hari adalah hari sesuai tanggal dalam kalender masehi.
49. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
50. Izin adalah keadaan tidak masuk kerja bagi PNS yang diizinkan oleh atasan langsung.
51. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum PNS memasuki masa pensiun dan PNS bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya pada Pemerintah Daerah Kota.
52. Tunjangan Kinerja Dinamis yang selanjutnya disingkat TKD adalah Tambahan Penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pengukuran kinerja yang terdiri dari komponen aktivitas utama dan aktivitas tambahan, perilaku, pencapaian atas Kinerja Keuangan, pencapaian IKU, pencapaian IKI dan terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS.
53. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat TP-PNS adalah tambahan penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah.
54. Sistem Informasi Administrasi Presensi yang selanjutnya disebut SIAP adalah Sistem Informasi yang berfungsi mengelola dan menyajikan data kehadiran kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang dapat diakses secara Online dan terintegrasi ke seluruh Perangkat Daerah.
55. Penyerapan Anggaran yaitu kesesuaian rencana jadwal dengan pelaksanaan, selisih anggaran dengan realisasi terhadap ketercapaian volume output dan keberhasilan tercapainya sasaran program atau outcome.
56. Elektronik …
https://jdih.bandung.go.id 8
56. Elektronik Remunerasi dan Kinerja yang selanjutnya disingkat e-RK adalah aplikasi yang memuat mekanisme penilaian kinerja PNS melalui sistem elektronik.
57. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
58. Daftar Pembayaran adalah dokumen berupa daftar pembayaran yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas besaran tunjangan.
59. Daftar Pemeriksaan adalah dokumen yang berisi daftar atas perhitungan kinerja yang berfungsi sebagai bahan pemeriksaan yang disahkan oleh Kepala PD.
60. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
61. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-PD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
62. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
63. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas permintaan pembayaran.
64. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
65. Surat ...
https://jdih.bandung.go.id 9
65. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- PD.
66. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD berdasarkan SPM.
67. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, diantara ayat (1) dan ayat
(2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (3) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Komposisi Tunjangan Tambahan berdasarkan output sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
a. bagi jabatan pengawas adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKI diberi bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 30% (tiga puluh persen).
b. bagi jabatan administrasi adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKI diberi bobot 60% (enam puluh persen); dan
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 40% (empat puluh persen).
c. bagi jabatan pengawas dan jabatan administrasi yang tidak memiliki anggaran, maka capaian kinerja keuanganya dianggap 100% (seratus persen).
d. bagi …
https://jdih.bandung.go.id 11
d. bagi JPT selaku kepala Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKP diberi bobot 20% (dua puluh persen);
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 20% (empat puluh persen); dan
3. pencapaian IKU diberi bobot 60% (enam puluh persen).
e. bagi JPT selaku Asisten pada Sekretariat Daerah
Pencapaian IKP diberi bobot 100% (seratus persen).
f. Jabatan yang diberikan TKD berdasarkan pencapaian
output yaitu:
1. PNS dengan jabatan struktural;
2. PPNS bersertifikat; dan
3. Pengelola barang dan jasa.
g. bagi PNS dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis TKD berdasarkan pencapaian output;
h. bagi jabatan pelaksana yang diberi tugas khusus berdasarkan output, pemberian TKD dihitung dari realisasi pencapaian output;
i. realisasi pencapaian output sebagaimana dimaksud pada huruf g, dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangi oleh Kepala PD.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dengan pemberian TKD, maka PNS dan Calon PNS
dilarang:
a. memberikan, menjanjikan, menerima segala hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan
b. menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan kedinasan yang bersumber dari APBD.
c. menerima …
https://jdih.bandung.go.id 12
c. menerima imbalan/pendapatan lain, kecuali:
1. uang transport dinas dan biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah; dan
2. segala bentuk imbalan atau pendapatan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD selain APBD Kota Bandung.
(2) Untuk PNS yang ditempatkan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung atau yang masih mendapatkan bagian dari pemungutan insentif dari pemungutan pajak/retribusi maka tidak mendapatkan lagi insentif pemungutan pajak/retribusi.
5. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Metode perhitungan atas komponen tunjangan berdasarkan proses yaitu:
a. tunjangan berdasarkan proses didasarkan atas perhitungan indeks dikalikan dengan nilai jabatan dikalikan dengan acres pajak sebesar 15% (lima belas persen);
b. perhitungan indeks adalah besaran upah minimum regional Kota Bandung Tahun berkenaan dibagi nilai jabatan terendah di Daerah Kota;
c. perhitungan atas nilai jabatan berdasarkan evaluasi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
d. bagi JFT Tenaga Kesehatan perhitungan didasarkan atas ketercapaian angka kredit yang ditetapkan per bulan.
(2) Metode …
(2) Metode perhitungan atas komponen tunjangan berdasarkan output yaitu terdiri dari:
a. perhitungan tunjangan Output berbasis IKU:
1. perhitungan tunjangan atas IKU dibagi menjadi dua yaitu 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKU tahunan dan 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKU triwulan;
2. perhitungan IKU pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan IKU triwulan;
3. perhitungan IKU pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) dari proporsi tunjangan IKU sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
4. apabila Pencapaian IKU triwulan kurang dari 50% , (lima puluh persen) maka tunjangan atas IKU tidak dibayarkan.
5. rumusan IKU adalah sebagai berikut:
IKU per bulan = {50% IKU triwulan x (proporsi IKU x tunjangan Output)} x 50% IKU triwulan = {(200% x (proporsi IKU x tunjangan Output)≥50% )} x 50% IKU tahunan = (50% x (proporsi IKU x tunjangan Output) x 12 bulan) – capaian realisasi IKU tahunan
b. perhitungan tunjangan Output berbasis IKI:
1. perhitungan tunjangan atas IKI dibagi menjadi dua yaitu 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKI tahunan dan 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKI triwulan;
2. perhitungan IKI pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan IKI triwulan;
3. perhitungan IKI pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
4. apabila Pencapaian IKI triwulan kurang dari 50% (lima puluh persen), maka tunjangan atas IKI tidak dibayarkan.
5) rumusan …
https://jdih.bandung.go.id
5. rumusan IKI adalah sebagai berikut:
IKI per bulan = {50% IKI triwulan x (proporsi IKI x tunjangan Output)} x 50% IKI triwulan = {(200% x (proporsi IKI x tunjangan Output)≥50% )} x 50% IKI tahunan = (50% x (proporsi IKI x tunjangan Output) x 12bulan) – capaian realisasi IKI tahunan
c. perhitungan Tunjangan Output berbasis IKP:
1. IKP dari Wali Kota diinstruksikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala Perangkat Daerah dengan batas waktu tertentu;
2. Asisten atau Kepala Perangkat Daerah dapat menurunkan IKP kepada pejabat struktural dibawah koordinasinya;
3. Pejabat struktural yang mendapat delegasi IKP melaporkan ketercapaian IKP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala PD;
4. IKP terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
a) IKP Leading (mempunyai poin 2), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana Perangkat Daerah diberikan tanggung jawab untuk mengoordinasikan tugas pada PD yang menjadi supporting dan melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten;
b) IKP Supporting (mempunyai poin 1), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana PD menjadi pendukung terlaksananya instruksi dan bertanggungjawab kepada PD yang diberikan IKP leading;
c) IKP single (mempunyai poin 1), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana PD diberikan tanggung jawab penuh dalam melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten.
5. IKP dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala
Perangkat Daerah.
6) Perhitungan …
https://jdih.bandung.go.id
7. 6. Perhitungan IKP atas Pejabat Pimpinan Tinggi atau Kepala Perangkat Daerah adalah jumlah ketercapaian IKP (poin) dibagi dengan jumlah IKP dikali 100% (seratus Persen) dikalikan jumlah TKD pada komponen output;
7. IKP apabila dirumuskan yaitu:
( )
d. Perhitungan Tunjangan atas Kinerja keuangan:
1. perhitungan kinerja keuangan adalah ketepatan kinerja keuangan per bulan berdasarkan Anggaran Kas Bulanan per kegiatan yang dihitung secara akumulasi per triwulan;
2. kegiatan yang diperhitungkan adalah kegiatan yang dijalankan pada unit organisasi yang bersangkutan;
3. perhitungan tunjangan kinerja keuangan pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan kinerja keuangan;
4. perhitungan tunjangan kinerja keuangan pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
5. rumus nilai kinerja keuangan adalah total poin kegiatan yang anggarannya terserap dibagi jumlah kegiatan. Kegiatan yang terserap antara 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 100% (seratus persen) terhadap Anggaran Kas Bulanan akan dinilai 1 (satu) poin;
6. kinerja keuangan apabila dirumuskan yaitu:
⁄ ( )
8. Kinerja keuangan dapat dikecualikan apabila diluar kemampuan pengelola keuangan atas persetujuan pejabat yang berwenang.
e. Perhitungan …
https://jdih.bandung.go.id
e. Perhitungan kinerja atas capaian output lainnya.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
a) TKD Output dapat diberikan kepada PPNS apabila telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (Sprin-gas) dan atau Surat Perintah Melaksanakan Penyidikan (Sprin-dik);
b) TKD Output bagi PNS dapat dibayarkan, dengan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan tersangka/pelanggar;
c) TKD Output dapat diberikan kepada PPNS apabila telah melaksanakan tugas paling sedikit 5 (lima) kali, dan dibuktikan dengan 5 (lima) berita acara pemeriksaan tersangka/pelanggar;
d) TKD Output diberikan kepada PPNS dengan
Jabatan Pelaksana.
2. Pengelola Barang dan Jasa (PBJ)
a) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan melampirkan dan melaporkan dokumen sebagai Surat Perjanjian Kontrak;
b) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Barang dan Jasa (PPBJ) dengan melampirkan dan melaporkan dokumen Kontrak/Perjanjian;
c) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dibuktikan dengan telah ditandatanganinya salah satu berkas dibawah ini yaitu Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP);
(3) Tunjangan berdasarkan objektif diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah pada kelompok atau jenis jabatan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Pengelola Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, meliputi:
1. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
2. Bendahara …
https://jdih.bandung.go.id
2. Bendahara Umum Daerah (BUD);
3. Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD);
4. Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan atau Pembantu BUD;
5. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
6. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
7. Pejabat Penatausahaan Keuangan dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
8. Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan yang meliputi:
- Petugas Penguji Kelengkapan Dokumen dan/atau verifikasi harian atas penerimaan/pengeluaran dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
- Petugas Penyusun Akuntansi dan Laporan Keuangan PD) dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
9. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
10. Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
11. Bendahara Penerimaan Pembantu dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
12. Pembantu Bendahara Pengeluaran yang meliputi :
- Penyusun Dokumen dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian - Pembukuan dan Pengurus Gaji dengan ketentuan rentang pagu akumulasi btl;
13. Pembantu Bendahara Penerimaan yang meliputi :
- Penyusun Dokumen/Pembukuan
- Penyetor;
14. Pengurus …
https://jdih.bandung.go.id
14. Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dengan ketentuan rentang pagu belanja langsung
15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan ketentuan rentang pagu yang tertinggi dari yang dikelola;
b. Jabatan lingkup Dinas Pendidikan, meliputi:
1. Pengawas Sekolah;
2. Kepala Sekolah; dan
3. Guru.
c. Jabatan Pelaksana pada PD Tertentu, meliputi:
1. Inspektorat;
2. Bapelitbang;
3. BKPP;
4. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
5. Dinas Perhubungan; dan
6. Satpol Pamong Praja.
d. Jabatan Fungsional Tertentu
1. Analis Kepegawaian;
2. Asesor SDM Aparatur;
3. Arsiparis;
4. Auditor;
5. Auditor kepegawaian;
6. P2UPD; dan
7. Perencana.
e. Jabatan dengan Tugas Tertentu, yaitu
1. Staf Ahli
2. Anggota Kelompok Perencana;
3. Anggota Tim Pertimbangan Kebijakan Walikota
4. Sekretaris Pimpinan (Wali Kota/Wakil Wali
Kota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah);
5. Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Pimpinan
DPRD/Sekretaris Daerah;
6. Jabatan Pelaksana yang ditempatkan pada Kelompok Pembantu Pimpinan (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah ERK;
7. Help Desk E-RK;
8. Admin …
https://jdih.bandung.go.id
8. Admin SIAP/SIMPEG;
9. Pengolah Daftar Gaji;
10. Operator SIAP/SIMPEG/e-RK; dan
11. Admin Lapor.
6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan di instansi di luar Pemerintah Daerah Kota baik yang menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Pelaksana diwajibkan memilih salah satu diantara dua atau lebih tunjangan yang sejenis antara yang dikeluarkan oleh instansi tempat bekerja atau TKD bagi PNS yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
(2) Dalam hal PNS sebelum akhir tahun pensiun dan/atau meninggal dunia, pembayaraan IKU/IKI tahunan akhir tahun dibayarkan secara proporsional sampai dengan masa akhir jabatan.
(3) Dalam hal PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi di luar Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memilih TKD sebagai tambahan penghasilannya maka PNS dimaksud tidak diperkenankan menerima honorarium apapun diluar TKD.
(4) Bagi PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lain, dan/atau tidak berkontribusi langsung dan berkinerja terhadap Pemerintah Daerah Kota maka tidak diberikan TKD.
(5) Bagi PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Bandung dan BNN Kota Bandung, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan TKD tetap dibayarkan sesuai dengan standar besarannya.
(6) Bagi PNS yang pindah datang diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup dalam SIMPEG dan diberikan TKD setara dengan kelas terendah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai bekerja yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.
(7) Bagi …
https://jdih.bandung.go.id
(7) Bagi PNS yang pindah datang dikarenakan seleksi JPT/ Open Bidding dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Bagi PNS yang ditempatkan dikarenakan penempatan ikatan dinas maka diberikan TKD sesuai dengan kelas jabatannya.
(9) Bagi PNS yang bekerja sebagai tenaga titipan di Pemerintah Daerah Kota diberikan TKD 50% (lima puluh persen) dari kelas terendah, kecuali bagi jabatan fungsional Guru diberikan sesuai dengan standard besarannya.
(10) Bagi CPNS Daerah tidak diberikan TKD selama 1 (satu) tahun pertama terhitung mulai bekerja yang dibuktikan dengan surat keputusan Wali Kota Bandung tentang Pengangkatan sebagai CPNS dan melakukan kewajiban mengisi daftar riwayat hidup dalam SIMPEG sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Bagi calon jabatan fungsional tertentu yang belum diangkat jabatan fungsionalnya diberikan TKD setara dengan kelas terendah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
7. Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ayat (7) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pembayaran TKD bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikurangi setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi PNS/CPNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/keterangan yang sah, TKD bagi PNS/CPNS diberikan kepada yang bersangkutan setelah dipotong 4% (empat persen) per hari selama tidak masuk kerja;
b. pemotongan …
https://jdih.bandung.go.id
b. pemotongan 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dikenakan juga terhadap PNS yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan ketentuan dihitung secara kumulatif 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit selama 1 (satu) bulan kehadiran;
c. bagi PNS yang tidak mengikuti apel mulai kerja setiap hari tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah maka TKD dipotong 1 % (satu persen) setiap ketidak hadirannya.
d. bagi PNS yang tidak mengikuti apel penaikan bendera pada Hari Senin dan Upacara Hari Besar tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah, maka TKD dipotong 3% (tiga persen) untuk setiap ketidakhadiran apel;
e. bagi PNS yang terjaring razia Gerakan Disiplin Aparatur maka TKD dipotong 10% (sepuluh persen) dalam 1 (satu) bulan;
f. bagi Kepala Sekolah yang tidak melakukan validasi dan review perilaku maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan;
g. bagi Pejabat Struktural yang tidak melakukan validasi aktivitas dan IKI maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan;
h. bagi PNS/CPNS yang melakukan aktivitas negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8), dikenakan potongan TKD sebesar 3% (tiga persen) per pelanggaran yang dihitung secara akumulasi;
i. bagi PNS/CPNS yang tidak melaporkan ketercapaian IKP
kepada Kepala OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (8) huruf (f), dikenakan potongan TKD sebesar 5% (lima persen);
j. bagi atasan yang memvalidasi aktvitas bawahannya dan terindikasi manipulasi data, maka dikenakan potongan sebesar 10% (sepuluh persen).
10. Ketentuan …
https://jdih.bandung.go.id
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) Bagi PNS/CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) tidak diberikan TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin tingkat ringan berupa:
1. teguran lisan, diberikan TKD 50% selama 1 (satu)
bulan;
2. teguran tertulis, diberikan TKD 50% TKD selama 2 (dua) bulan; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis, diberikan
TKD 50% TKD selama 3 (tiga) bulan.
b. hukuman disiplin tingkat sedang berupa:
1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun, tidak diberikan TKD selama 1 (satu) bulan.
2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TKD selama 2 (dua) bulan;
dan
3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
1 (satu) tahun, tidak diberikan TKD selama 3 (tiga)
bulan.
c. hukuman disiplin tingkat berat berupa:
1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
3 (tiga) tahun, tidak diberikan TKD selama 4 (empat) bulan;
2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan TKD selama 5 (lima) bulan; dan
3. pembebasan dari jabatan, tidak diberikan TKD
selama 6 (enam) bulan.
(2) Pejabat Pengelola Kepegawaian PD harus menyampaikan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada BKPP, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai hukuman disiplin ditetapkan sebagai dasar penghentian pemberian TKD oleh BKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemutusan …
https://jdih.bandung.go.id
(3) Pemutusan TKD dilakukan paling lambat terhitung pada bulan berikutnya setelah keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin diterima oleh Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPP.
(4) Apabila penyampaian keputusan melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian PD dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran lisan oleh atasan langsungnya.
11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 49 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis Keberatan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. keberatan atas sistem; dan
b. keberatan non sistem.
(2) Keberatan atas sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan keberatan yang diajukan oleh PNS dikarenakan adanya kesalahan/malfungsi pada sistem sebagai berikut:
b. tidak mendapatkan review dan reviewer
c. presentase capaian kinerja tidak sesuai
d. presentase kinerja koletif tidak sesuai
(3) Keberatan non sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan keberatan yang diajukan oleh PNS dengan alasan sebagai berikut:
a. aktivitas atau IKU/IKI tidak divalidasi, yaitu atasan langsung tidak melakukan validasi terhadap aktivitas bawahan atau IKU/IKI; dan
b. bawahan tidak dapat bekerja sama dan melakukan tindakan indisipliner.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala PD sesuai prosedur yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai.
(5) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas.
(6) Permasalahan yang menjadi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk satu bulan pembayaran.
(7) Pengajuan …
https://jdih.bandung.go.id
(7) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan dengan bukti-bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
13. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 51 diubah, sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: