Correct Article 52
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
(1) Dalam hal pejabat struktural diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat evaluasi kelembagaan maka besaran pemberian TKD dibayarkan berbasis kinerja pada kelas jabatan terakhirnya sampai dengan menduduki jabatan secara definitif.
(2) Dalam …
https://jdih.bandung.go.id
(2) Dalam hal perubahan status jabatan bagi kepala UPT Kesehatan lebih besar dan/atau lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka dibayarkan yang paling menguntungkan pada yang bersangkutan.
Your Correction
