Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesasian keberatan dibagi menjadi 2 (dua) jenis: a. penyelesaian keberatan atas sistem; b. penyelesaian keberatan non sistem; (2) Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselesaikan berdasarkan kewenangan oleh admin e-RK. (3) Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselesaikan berdasarkan kewenangan Tim Evaluasi Kinerja. (4) Bukti penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara penyelesaian keberatan yang ditandatangani oleh admin e-RK atau Tim Evaluasi Kinerja dan diketahui oleh pejabat yang berwenang disertai Surat Keterangan Kekurangan Pembayaran dari BKPP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh OPD berupa Surat Keterangan Kekurangan Pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala OPD 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction