Correct Article 32
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
(1) PNS/CPNS dapat diberikan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Cuti bersalin dapat diberikan sampai anak ketiga sejak statusnya sebagai PNS.
(3) Dalam hal pemberian TKD bagi PNS yang melaksanakan cuti bersalin, maka TKD diberikan sampai anak ketiga dari statusnya sebelum PNS.
(4) Bagi PNS yang melaksanakan cuti tahunan diberikan TKD sesuai dengan capaian kinerjanya sesuai dengan jumlah hari kerja efektif dikurangi masa cuti tahunan.
(5) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Bagi PNS yang melaksanakan cuti besar maka TKD dapat diberikan selama masa cutinya dengan proporsi 50% (lima puluh persen) dari standar tertinggi jabatan.
(6a) Bagi …
https://jdih.bandung.go.id
(6a) Bagi PNS yang melaksanakan cuti besar dan cuti bersalin, maka pembayaran tunjangan cutinya jatuh pada tanggal diajukannya cuti. Dalam hal dilaksanakan cuti sebelum tanggal 15 maka TKD dibayarkan sesuai dengan proporsi tunjangan cuti. Dalam hal yang dilaksanakan cuti setelah tanggal 15 maka TKD dibayarkan sesuai dengan kinerjanya.
(7) PNS wajib melaporkan izin cuti dari pejabat yang berwenang kepada BKPP paling lambat 3 (tiga) hari sebelum cuti dilaksanakan.
8. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
