Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan di instansi di luar Pemerintah Daerah Kota baik yang menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Pelaksana diwajibkan memilih salah satu diantara dua atau lebih tunjangan yang sejenis antara yang dikeluarkan oleh instansi tempat bekerja atau TKD bagi PNS yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota. (2) Dalam hal PNS sebelum akhir tahun pensiun dan/atau meninggal dunia, pembayaraan IKU/IKI tahunan akhir tahun dibayarkan secara proporsional sampai dengan masa akhir jabatan. (3) Dalam hal PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi di luar Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memilih TKD sebagai tambahan penghasilannya maka PNS dimaksud tidak diperkenankan menerima honorarium apapun diluar TKD. (4) Bagi PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lain, dan/atau tidak berkontribusi langsung dan berkinerja terhadap Pemerintah Daerah Kota maka tidak diberikan TKD. (5) Bagi PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Bandung dan BNN Kota Bandung, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan TKD tetap dibayarkan sesuai dengan standar besarannya. (6) Bagi PNS yang pindah datang diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup dalam SIMPEG dan diberikan TKD setara dengan kelas terendah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai bekerja yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang. (7) Bagi … https://jdih.bandung.go.id (7) Bagi PNS yang pindah datang dikarenakan seleksi JPT/ Open Bidding dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Bagi PNS yang ditempatkan dikarenakan penempatan ikatan dinas maka diberikan TKD sesuai dengan kelas jabatannya. (9) Bagi PNS yang bekerja sebagai tenaga titipan di Pemerintah Daerah Kota diberikan TKD 50% (lima puluh persen) dari kelas terendah, kecuali bagi jabatan fungsional Guru diberikan sesuai dengan standard besarannya. (10) Bagi CPNS Daerah tidak diberikan TKD selama 1 (satu) tahun pertama terhitung mulai bekerja yang dibuktikan dengan surat keputusan Wali Kota Bandung tentang Pengangkatan sebagai CPNS dan melakukan kewajiban mengisi daftar riwayat hidup dalam SIMPEG sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (11) Bagi calon jabatan fungsional tertentu yang belum diangkat jabatan fungsionalnya diberikan TKD setara dengan kelas terendah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 7. Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ayat (7) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction