Correct Article 40
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
Pembayaran TKD bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikurangi setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi PNS/CPNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/keterangan yang sah, TKD bagi PNS/CPNS diberikan kepada yang bersangkutan setelah dipotong 4% (empat persen) per hari selama tidak masuk kerja;
b. pemotongan …
https://jdih.bandung.go.id
b. pemotongan 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dikenakan juga terhadap PNS yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan ketentuan dihitung secara kumulatif 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit selama 1 (satu) bulan kehadiran;
c. bagi PNS yang tidak mengikuti apel mulai kerja setiap hari tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah maka TKD dipotong 1 % (satu persen) setiap ketidak hadirannya.
d. bagi PNS yang tidak mengikuti apel penaikan bendera pada Hari Senin dan Upacara Hari Besar tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah, maka TKD dipotong 3% (tiga persen) untuk setiap ketidakhadiran apel;
e. bagi PNS yang terjaring razia Gerakan Disiplin Aparatur maka TKD dipotong 10% (sepuluh persen) dalam 1 (satu) bulan;
f. bagi Kepala Sekolah yang tidak melakukan validasi dan review perilaku maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan;
g. bagi Pejabat Struktural yang tidak melakukan validasi aktivitas dan IKI maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan;
h. bagi PNS/CPNS yang melakukan aktivitas negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8), dikenakan potongan TKD sebesar 3% (tiga persen) per pelanggaran yang dihitung secara akumulasi;
i. bagi PNS/CPNS yang tidak melaporkan ketercapaian IKP
kepada Kepala OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (8) huruf (f), dikenakan potongan TKD sebesar 5% (lima persen);
j. bagi atasan yang memvalidasi aktvitas bawahannya dan terindikasi manipulasi data, maka dikenakan potongan sebesar 10% (sepuluh persen).
10. Ketentuan …
https://jdih.bandung.go.id
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Your Correction
