Correct Article 49
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
(1) Kepala PD dan atasan langsung secara berjenjang wajib melakukan pengendalian terhadap pemberian TKD bagi PNS setiap bulan kepada masing-masing PNS dan CPNS.
(2) Kepala PD dan atasan langsung secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kebenaran daftar pemeriksaan TKD.
(3) Batas akhir pengajuan kekurangan pembayaran yang diakibatkan kelalaian dalam pemeriksaan lembar pemeriksaan TKD hanya dapat dibayarkan untuk kekurangan satu bulan dari bulan berkenaan.
(4) Kepala PD dan Atasan Langsung secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kebenaran rekapitulasi kehadiran PNS dan CPNS.
(5) Rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan melalui penarikan data SIAP pada setiap hari pada setiap bulannya.
(6) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, dan pada tanggal 3 pukul 23.59 WIB dilakukan penarikan data absen dari aplikasi SIAP.
(7) Dalam …
https://jdih.bandung.go.id
(7) Dalam hal rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan secara tepat waktu, maka perhitungan kinerja dilakukan sesuai dengan data yang tersedia dan tidak dapat dilakukan kekurangan pembayaran.
12. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
