Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang melaksanakan tugas belajar yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota dapat diberikan TKD dengan besaran 50% (lima puluh persen) tunjangan proses. (2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, TKD diberhentikan pembayarannya. (3) Dalam hal pemberian tunjangan sebagaimana ayat satu (1) ayat peserta didik wajib melaporkan kemajuan akadaemik secara berkala kepada BKPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar diwajibkan mengisi e-RK sejak diberikan surat keputusan pengaktifan kembali. (5) TKD dapat dibayarkan pada PNS sesuai dengan tanggal penerimaan surat keputusan pengaktifan kembali. 9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction