Correct Article 50
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
(1) Jenis Keberatan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. keberatan atas sistem; dan
b. keberatan non sistem.
(2) Keberatan atas sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan keberatan yang diajukan oleh PNS dikarenakan adanya kesalahan/malfungsi pada sistem sebagai berikut:
b. tidak mendapatkan review dan reviewer
c. presentase capaian kinerja tidak sesuai
d. presentase kinerja koletif tidak sesuai
(3) Keberatan non sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan keberatan yang diajukan oleh PNS dengan alasan sebagai berikut:
a. aktivitas atau IKU/IKI tidak divalidasi, yaitu atasan langsung tidak melakukan validasi terhadap aktivitas bawahan atau IKU/IKI; dan
b. bawahan tidak dapat bekerja sama dan melakukan tindakan indisipliner.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala PD sesuai prosedur yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai.
(5) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas.
(6) Permasalahan yang menjadi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk satu bulan pembayaran.
(7) Pengajuan …
https://jdih.bandung.go.id
(7) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan dengan bukti-bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
13. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 51 diubah, sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
