Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
11. Bidang Tata Lingkungan adalah Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup adalah Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan adalah Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
14. Seksi Pengawasan Lingkungan adalah Seksi Pengawasan Lingkungan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
15. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup adalah Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan adalah Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan adalah Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
18. Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
19. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
20. Seksi Penanganan Sampah adalah Seksi Penanganan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
21. Seksi Pengurangan Sampah adalah Seksi Pengurangan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
22. Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
23. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup adalah Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
24. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup adalah Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
25. Seksi Keanekaragaman Hayati adalah Seksi Keanekaragaman Hayati Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
26. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup adalah Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
27. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah Ruang Terbuka Hijau meliputi Ruang Terbuka Hijau alami (habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman nasional) dan Ruang Terbuka Hijau binaan (taman, makam, dan jalur hijau jalan).
(1) Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
(2) Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Tata Lingkungan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;
2. Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan;
dan
3. Seksi Pengawasan Lingkungan.
c. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
2. Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan; dan
3. Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan.
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahi:
1. Seksi Penanganan Sampah;
2. Seksi Pengurangan Sampah; dan
3. Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
e. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup membawahi:
1. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
2. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.
(2) Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Article 5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Dinas yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
m.pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 6
Article 7
(1) Bidang Tata Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan program/ kegiatan tata lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijkan teknis dan penyusunan program Bidang Tata Lingkungan;
b. penginventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. pemberian fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
m.pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
o. penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
p. penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
q. pelaksanaan proses izin lingkungan;
r. pelaksanaan pengembangan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
s. pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
t. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 8
Article 9
(1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam rangka pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi :
a perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b pelaksanaan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c penyiapan sarana prasarana dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup;
d pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
e penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
g pelaksanaan pemantauan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
h pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
i penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
j pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
k pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
l pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
m penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
n pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
o pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
p pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 10
Article 11
Article 12
Article 13
(1) Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. pelaksanaan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat , Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
e. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
f. penyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
g. pelaksanaan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
h. pelaksanaan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
i. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
j. pelaksanaan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
l. pelaksanaan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
m.pemberian dukungan program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(1) Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.
(2) Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Dinas yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
m.pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Bidang Tata Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan program/ kegiatan tata lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijkan teknis dan penyusunan program Bidang Tata Lingkungan;
b. penginventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. pemberian fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
m.pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
o. penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
p. penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
q. pelaksanaan proses izin lingkungan;
r. pelaksanaan pengembangan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
s. pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
t. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 8
BAB Keempat
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
(1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam rangka pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi :
a perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b pelaksanaan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c penyiapan sarana prasarana dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup;
d pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
e penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
g pelaksanaan pemantauan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
h pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
i penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
j pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
k pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
l pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
m penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
n pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
o pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
p pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 10
BAB Kelima
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam pengelolaan sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengelolaan Sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun;
b. perumusan informasi dan kebijakan penanganan dan pengurangan sampah;
c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
d. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
e. pelaksanaan kebersihan jalan, trotoar dan drainase;
f. pelaksanaan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
g. penetapan lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya;
h. pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah;
i. pelaksanaan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah;
j. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
k. pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
l. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana penanganan sampah;
m. penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah;
n. penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
o. penetapan target pengurangan dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun;
p. perumusan kebijakan pengurangan sampah;
q. pelaksanaan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri;
r. pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
s. pelaksanaan pembinaan pendaur ulangan sampah;
t. penetapan lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya;
u. pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan/Industri Daur Ulang Sampah;
v. pelaksanaan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah;
w.perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
x. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
y. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana pengurangan sampah;
z. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
aa. penyusunan koordinasi kebijakan pengumpulan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
bb. pelaksanaan koordinasi pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke tempat penyimpanan sementara menggunakan alat transportasi;
cc. penyusunan laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
dd. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah; dan ee. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 12
BAB Keenam
Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
(1) Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. pelaksanaan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat , Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
e. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
f. penyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
g. pelaksanaan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
h. pelaksanaan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
i. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
j. pelaksanaan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
l. pelaksanaan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
m.pemberian dukungan program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan funginya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi harus :
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
b. bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya; dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(3) Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(4) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati ini.
Bagan Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Ka. DLH Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum
BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 76 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
SEKSI PERENCANAAN DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP SEKSI FASILITASI KOMITMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN SEKSI PENGAWASAN LINGKUNGAN SEKSI PENANGANAN SAMPAH SEKSI PENGURANGAN SAMPAH SEKSI PENGENDALIAN, EVALUASI PERSAMPAHAN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEKSI PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP SEKSI KEANEKARAGAMAN HAYATI SEKSI PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP SEKSI PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN SEKSI PENANGANAN PENGADUAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DINAS BIDANG TATA LINGKUNGAN BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BIDANG PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menyusun program dan kegiatan menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
c. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan;
e. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan;
f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
g. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
e. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bag Keuangan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. melaskanakan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. melaksanakan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
m.melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(2) Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan;
b. mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
c. melaksanakan penilaian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dokumen lingkungan (AMDAL , UKL/UPL dan SPPL);
d. melaksanakan penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(3) Seksi Pengawasan Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengawasan Lingkungan;
b. melaksanakan Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c. melaksanakan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(1) Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang tata cara Pemantauan kualitas lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan;
d. menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan);
e. menyiapkan bahan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi Gas Rumah Kaca;
g. menyiapkan bahan penyusunan profil Gas Rumah Kaca;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan;
b. menyiapkan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f. menyiapkan bahan sosialisasi tata cara pengaduan;
g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
j. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penanganan pengaduan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
b. menyiapkan bahan perumusan Kebijakan teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
d. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(1) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam pengelolaan sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengelolaan Sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun;
b. perumusan informasi dan kebijakan penanganan dan pengurangan sampah;
c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
d. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
e. pelaksanaan kebersihan jalan, trotoar dan drainase;
f. pelaksanaan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
g. penetapan lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya;
h. pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah;
i. pelaksanaan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah;
j. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
k. pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
l. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana penanganan sampah;
m. penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah;
n. penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
o. penetapan target pengurangan dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun;
p. perumusan kebijakan pengurangan sampah;
q. pelaksanaan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri;
r. pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
s. pelaksanaan pembinaan pendaur ulangan sampah;
t. penetapan lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya;
u. pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan/Industri Daur Ulang Sampah;
v. pelaksanaan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah;
w.perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
x. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
y. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana pengurangan sampah;
z. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
aa. penyusunan koordinasi kebijakan pengumpulan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
bb. pelaksanaan koordinasi pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke tempat penyimpanan sementara menggunakan alat transportasi;
cc. penyusunan laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
dd. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah; dan ee. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Seksi Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Sampah;
b. merumuskan kebijakan penanganan sampah;
c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat daerah;
d. melaksanakan kegiatan dan koordinasi terkait kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
e. melaksanakan kebersihan jalan, trotoar dan drainase;
f. melaksanakan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
g. MENETAPKAN lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pembuangan Akhir sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya;
h. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah;
i melaksanakan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah;
i. melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
j. melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
k. memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(2) Seksi Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah;
b. menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
c. MENETAPKAN target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun;
d. merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
e. melaksanakan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri;
f. melaksanakan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
g. melaksanakan pembinaan pendaur ulangan sampah;
h. MENETAPKAN lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah (menggunakan ulang, mengurangi dan mendaur ulang), Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya;
i. menjalin kerjasama dengan perusahaan/industri daur ulang sampah;
j. melaksanakan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah;
k. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
m.memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(3) Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. merumuskan penyusunan kebijakan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. melaksanakan koordinasi penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. menyusun kebijakan pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. melaksanaan koordinasi perizinan bagi pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. melaksanaan koordinasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. menyusun laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
i. melaksanakan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(1) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Keanekaragaman Hayati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Keanekaragaman Hayati;
b. melaksanakan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
c. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
d. menyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
e. melaksanakan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
f. melaksanakan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
c. melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
d. melaksanakan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
e. mendukung program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menyusun program dan kegiatan menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
c. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan;
e. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan;
f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
g. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
e. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bag Keuangan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. melaskanakan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. melaksanakan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
m.melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(2) Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan;
b. mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
c. melaksanakan penilaian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dokumen lingkungan (AMDAL , UKL/UPL dan SPPL);
d. melaksanakan penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(3) Seksi Pengawasan Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengawasan Lingkungan;
b. melaksanakan Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c. melaksanakan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(1) Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang tata cara Pemantauan kualitas lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan;
d. menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan);
e. menyiapkan bahan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi Gas Rumah Kaca;
g. menyiapkan bahan penyusunan profil Gas Rumah Kaca;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan;
b. menyiapkan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f. menyiapkan bahan sosialisasi tata cara pengaduan;
g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
j. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penanganan pengaduan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
b. menyiapkan bahan perumusan Kebijakan teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
d. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(1) Seksi Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Sampah;
b. merumuskan kebijakan penanganan sampah;
c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat daerah;
d. melaksanakan kegiatan dan koordinasi terkait kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
e. melaksanakan kebersihan jalan, trotoar dan drainase;
f. melaksanakan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
g. MENETAPKAN lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pembuangan Akhir sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya;
h. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah;
i melaksanakan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah;
i. melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
j. melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
k. memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(2) Seksi Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah;
b. menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
c. MENETAPKAN target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun;
d. merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
e. melaksanakan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri;
f. melaksanakan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
g. melaksanakan pembinaan pendaur ulangan sampah;
h. MENETAPKAN lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah (menggunakan ulang, mengurangi dan mendaur ulang), Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya;
i. menjalin kerjasama dengan perusahaan/industri daur ulang sampah;
j. melaksanakan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah;
k. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
m.memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(3) Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. merumuskan penyusunan kebijakan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. melaksanakan koordinasi penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. menyusun kebijakan pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. melaksanaan koordinasi perizinan bagi pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. melaksanaan koordinasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. menyusun laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
i. melaksanakan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(1) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Keanekaragaman Hayati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Keanekaragaman Hayati;
b. melaksanakan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
c. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
d. menyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
e. melaksanakan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
f. melaksanakan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
c. melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
d. melaksanakan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
e. mendukung program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.