Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Tata Lingkungan, membawahi: 1. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup; 2. Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan; dan 3. Seksi Pengawasan Lingkungan. c. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahi: 1. Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan; 2. Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan; dan 3. Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan. d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahi: 1. Seksi Penanganan Sampah; 2. Seksi Pengurangan Sampah; dan 3. Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. e. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup membawahi: 1. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; 2. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan 3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction