Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam pengelolaan sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengelolaan Sampah dan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun; b. perumusan informasi dan kebijakan penanganan dan pengurangan sampah; c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat Kabupaten Lumajang; d. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah; e. pelaksanaan kebersihan jalan, trotoar dan drainase; f. pelaksanaan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah; g. penetapan lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya; h. pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah; i. pelaksanaan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah; j. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah; k. pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; l. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana penanganan sampah; m. penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah; n. penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang; o. penetapan target pengurangan dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun; p. perumusan kebijakan pengurangan sampah; q. pelaksanaan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri; r. pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam; s. pelaksanaan pembinaan pendaur ulangan sampah; t. penetapan lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya; u. pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan/Industri Daur Ulang Sampah; v. pelaksanaan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah; w.perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah); x. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah); y. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana pengurangan sampah; z. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; aa. penyusunan koordinasi kebijakan pengumpulan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; bb. pelaksanaan koordinasi pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke tempat penyimpanan sementara menggunakan alat transportasi; cc. penyusunan laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; dd. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah; dan ee. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction