Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup; b. melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam; c. melaskanakan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; g. melaksanakan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; h. melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah; i. melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; j. melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; k. melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang; l. melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. m.melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis; n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan; o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan. (2) Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan; b. mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup); c. melaksanakan penilaian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dokumen lingkungan (AMDAL , UKL/UPL dan SPPL); d. melaksanakan penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan. (3) Seksi Pengawasan Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengawasan Lingkungan; b. melaksanakan Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; c. melaksanakan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
Your Correction