Correct Article 1
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
11. Bidang Tata Lingkungan adalah Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup adalah Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan adalah Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
14. Seksi Pengawasan Lingkungan adalah Seksi Pengawasan Lingkungan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
15. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup adalah Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan adalah Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan adalah Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
18. Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
19. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
20. Seksi Penanganan Sampah adalah Seksi Penanganan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
21. Seksi Pengurangan Sampah adalah Seksi Pengurangan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
22. Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
23. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup adalah Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
24. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup adalah Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
25. Seksi Keanekaragaman Hayati adalah Seksi Keanekaragaman Hayati Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
26. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup adalah Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
27. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah Ruang Terbuka Hijau meliputi Ruang Terbuka Hijau alami (habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman nasional) dan Ruang Terbuka Hijau binaan (taman, makam, dan jalur hijau jalan).
Your Correction
