Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas: a. merumuskan dan menyusun program dan kegiatan menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program; b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program; c. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran; d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas; e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain); g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melakukan administrasi kepegawaian; c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris; d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan; e. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan; f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; g. melakukan penatausahaan barang milik daerah; h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol; j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan; b. melaksanakan penatausahaan keuangan; c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; e. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain); f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bag Keuangan; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction