Correct Article 7
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Bidang Tata Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan program/ kegiatan tata lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijkan teknis dan penyusunan program Bidang Tata Lingkungan;
b. penginventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. pemberian fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
m.pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
o. penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
p. penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
q. pelaksanaan proses izin lingkungan;
r. pelaksanaan pengembangan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
s. pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
t. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction
