Correct Article 10
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang tata cara Pemantauan kualitas lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan;
d. menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan);
e. menyiapkan bahan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi Gas Rumah Kaca;
g. menyiapkan bahan penyusunan profil Gas Rumah Kaca;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan;
b. menyiapkan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f. menyiapkan bahan sosialisasi tata cara pengaduan;
g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
j. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penanganan pengaduan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
b. menyiapkan bahan perumusan Kebijakan teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
d. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Your Correction
