Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; b. melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam; c. melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (2) Seksi Keanekaragaman Hayati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Keanekaragaman Hayati; b. melaksanakan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; c. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; d. menyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau; e. melaksanakan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau; f. melaksanakan penataan dan pemeliharaan jalur hijau; g. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; b. melaksanakan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; c. melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan; d. melaksanakan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan; e. mendukung program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Your Correction