Correct Article 14
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Keanekaragaman Hayati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Keanekaragaman Hayati;
b. melaksanakan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
c. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
d. menyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
e. melaksanakan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
f. melaksanakan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
c. melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
d. melaksanakan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
e. mendukung program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Your Correction
