Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: