Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan telah terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
