Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum sebagai penerima anggaran bantuan hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana bantuan hukum.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati oleh Pemberi Bantuan Hukum pada akhir tahun anggaran dan/atau setelah perkara selesai dengan memedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
14. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
