Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dapat dilakukan kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction