Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dapat dilakukan kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
