Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Untuk mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara tertulis atau lisan dengan melampirkan :
a. fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku;
b. kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan; dan
c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi Pemohon Bantuan Hukum.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
