Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum.
(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas diri, yang sah dan masih berlaku serta kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa Pemohon Bantuan Hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana Pemohon Bantuan Hukum berdomisili sesuai kewenangan yang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, Instansi Pemerintah, Lurah dan/atau Kepala Desa sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan wajib mengeluarkan identitas diri yang sah serta, kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk keperluan penerimaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
10. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
