Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Bantuan Hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pelaksanaan Pembiayaan Bantuan Hukum memedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction