Correct Article 21A
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk perkara litigasi harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dokumen pada setiap tahapan persidangan dan salinan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk perkara non litigasi harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan laporan kegiatan dan/atau hasil kegiatan berupa berita acara atau notulen setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
15. Pasal 22 Dihapus
16. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PENGAWASAN
17. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
