Correct Article 22A
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin sesuai ketentuan.
(2) Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(3) Tugas pengawasan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
18. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
