Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan daerah adalah penyenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketua adalah Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat.
8. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah.
10. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
11. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
12. Protokol adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
13. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
14. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
15. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
16. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
17. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
18. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
19. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan Anggota DPRD.
20. Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris atau Anggota panitia musyawarah atau komisi atau badan kehormatan atau panitia anggaran atau panitia legislasi atau alat kelengkapan lainnya.
21. Tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
21a. Tunjangan reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap pelaksanaan kegiatan reses, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan di luar masa sidang.
22. Belanja penunjang operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
23. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan Rumah Negara Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD serta Rumah Negara bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
24. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
27. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus);
b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus);
c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus);
d. Anggota sebesar 3%;
dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pakaian sipil harian, 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi, 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap, 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun.
d. pakaian dinas harian lengan panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
15. Pasal 24 dihapus.
16. Pasal 25 dihapus.
17. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1), disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi).
c. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
19. Ketentuan Ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa:
a. program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan peraturan daerah;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi.
20. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2. sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
3. rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD;
b. wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
3. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
22. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 28C, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
25. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 31 A, yang berbunyi sebagai berikut: